Komisi III Desak Polri Usut Hakim Penerima Suap

Komisi III Desak Polri Usut Hakim Penerima Suap

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 02:28 WIB
Komisi III Desak Polri Usut Hakim Penerima Suap
Jakarta - Desakan agar hakim penerima suap dalam kasus Gayus Tambunan diproses terus bergulir. Komisi III DPR juga meminta Polri segera menindaklanjuti temuan Komisi Yudisial (KY).

"Kita minta institusi polisi segera mengusut," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin kepada detikcom, Minggu (18/4/2010).

Menurut Azis, Komisi III sangat prihatin dengan sindikasi mafia yang bermain dalam kasus Gayus. Seluruh sistem peradilan ikut terlibat dalam praktek markus.

"Ada hakim, ada penyidik, ada jaksa, pengacara. Baik scara langsung maupun tidak langsung (terlibat)," imbuhnya.

Azis menilai, hakim Asnun telah melakukan pelanggaran berat sebagai seorang hakim. Politisi Golkar ini meminta agar MA memecat Asnun.

"Diproses hukum yang otomatis dipecat dari hakim," tandasnya.

Sebelumnya dalam pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim kasus Gayus, Muhtadi Asnun mengaku kepada KY dia menerima uang Rp 50 juta. Pengakuan ini didapatkan setelah KY menyodorkan bukti adanya pengakuan dari para tersangka, sesuai hasil penyelidikan Polri.

Sebelumnya Mahkamah Agung juga sempat memeriksa Asnun, namun tidak menemukan adanya suap. Terkait pengakuan ini MA akan segera melakukan penindakan, bila memang terbukti benar.

(ape/ddt)


Berita Terkait