"Surat sudah dilayangkan kepada Jaksa Agung untuk menanyakan status dan kelanjutan perkara ini," ujar anggota satgas, Mas Achmad Santosa ketika dihubungi wartawan, Minggu (18/4/2010).
Menurut pria yang akrab disapa Ota ini, satgas telah membahas kasus ini dan menilai sangat lambat. Untuk itu, kata Ota, butuh kejelasan dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh media yakni RCTI, Kompas, Warta Kota, Detikcom, Republika, Koran Sindo dan Suara Pembaruan digugat oleh tersangka kasus judi di Hotel Sultan Raymond. Dalam gugatannya Raymond keberatan terhadap pemberitaan media yang menyebutkan dirinya bandar judi.
Namun demikian, dalam persidangan yang telah berjalan diketahui bahwa media mendapatkan informasi Raymond sebagai orang yang memfasilitasi penyelenggaraan judi dari polisi. Selain itu dalam kurun waktu dua bulan sejak dimuatnya pemberitaan Raymond juga tidak melayangkan hak jawab kepada media.
Raymond kini masih berstatus sebagai tersangka. Meski demikian dia tidak lagi ditahan pihak kepolisian karena masa tahanannya telah habis.
(ddt/ape)










































