Hal itu disampaikan Wakil Presiden Komisari Eropa bidang Transportasi Siim Kallas melalui memo bertanggal 15/4/2010, yang salinannya ada di meja detikcom.
"Bahkan dalam keadaan luarbiasa hak-hak penumpang Uni Eropa tetap berlaku dan para penumpang harus berbicara untuk mengklaim hak-hak mereka," tulis Kallas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk regulasi UE tersebut, Kallas mengingatkan bahwa para penumpang berhak untuk mendapatkan minuman, makanan, dan akomodasi yang sesuai.
Penumpang juga berhak untuk memilih antara reimbursement (pengembalian uang, red) atau melakukan booking ulang di hari lain menuju destinasi akhir. Dengan kata lain tiket tidak hangus.
Hak lainnya adalah hak untuk menerima informasi dari maskapai penerbangan. Pihak maskapai penerbangan harus memberi tahu kepada penumpang informasi mengenai perubahan situasi, pembatalan penerbangan atau lamanya penundaan.
"Namun dalam keadaan luarbiasa seperti ini, para penumpang tidak berhak atas kompensasi finansial tambahan seperti halnya pada kasus di mana penundaan atau pembatalan adalah kesalahan maskapai penerbangan," demikian Kallas.
(es/es)











































