Bahas Kasus Gayus, Komisi III Panggil Kapolri 26 April

Bahas Kasus Gayus, Komisi III Panggil Kapolri 26 April

- detikNews
Minggu, 18 Apr 2010 23:10 WIB
Bahas Kasus Gayus, Komisi III Panggil Kapolri 26 April
Jakarta - Kasus markus pajak Gayus Tambunan mengundang perhatian banyak pihak, termasuk Komisi III DPR. Guna mendapat penjelasan lebih lengkap, Komisi III akan mengundang Kapolri untuk menjelaskan kasus tersebut.

"Insya Allah tanggal 26 April," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin kepada detikcom, Minggu (18/4/2010).

Aziz menjelaskan, kasus Gayus akan menjadi perhatian utama dalam agenda pertemuan nanti. Komisi III juga akan membahas kasus-kasus lain yang mengundang perhatian publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak hal. Itu (kasus Gayus) akan jadi salah satu bahasan tapi tidak hanya itu," imbuh politisi partai Golkar ini.

Kasus markus pajak Rp 28 milliar awalnya dibuka oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Susno menyebut sejumlah penyidik baik di polri, kejaksaan, hingga hakim yang menangani Gayus terlibat markus.

Tudingan Susno sedikit demi sedikit mulai terungkap. Buktinya, 8 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Lambertus, Kompol Arafat, AKP Sri Soemartini, Alif Kuncoro, Sjahril Djohan. Sedangkan, 7 perwira polisi ditetapkan sebagai terperiksa.

Sementara di kejaksaan, dua jaksa dicopot dari jabatannya yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Keduanya dinilai lalai dan tidak cermat melakukan penuntutan. Terakhir muncul pengakuan hakim Muhtadi Asnun yang menerima suap Rp 50 juta dari Gayus.

(ape/ddt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini