"Ini pukulan telak bagi MA, karena dari awal MA mengatakan tidak ada masalah (dalam kasus Gayus). Tidak ada pelanggaran dan tidak ada suap, tapi ternyata buktinya ada. Ini menunjukan praktek mafia hukum masih eksis sampai sekarang," ujar peneliti hukum ICW Febri Diansyah di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (18/4/2010).
Febri menyatakan, klaim MA telah melakukan pembersihan terhadap mafia hukum, harus diuji lagi. "Kalau begini terkesan MA memberikan perlindungan terhadap pihak bermasalah dengan mengatakan tidak ada masalah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu kejaksaan tidak jelas dalam menanggani masalah ini.
"Jalur konvensional seperti ini pasti akan gagal dalam kondisi yang kita sebut darurat mafia ini. Sebaiknya diserahkan ke KPK agar lebih baik," katanya.
(nal/nal)











































