"Kemungkinan berubah. Bahkan bisa saja memperberat," kata ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio kepada detikcom, Sabtu (17/4/2010).
Rudi menilai, majelis hakim di tingkat kasasi perlu mempertimbangkan unsur pemberian uang tersebut. Sebab, bisa saja itu mempengaruhi putusan bebas terhadap Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walau putusannya menolak misalnya tetap harus ada pengusutan," tegasnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto saat dikonfirmasi tentang hal ini mengaku masih menunggu putusan kasasi yang dikeluarkan MA. Pihaknya berharap ada perubahan dalam putusan.
"Kita baru serahkan memori kasasi akhir Maret 2010. Kita tunggu saja, putusannya nanti bagaimana," ucap Didiek.
Gayus Tambunan diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010. Ia dijerat jaksa dengan hanya pasal penggelapan saja. Hakim menilai tudingan itu tidak terbukti.
(mad/mad)











































