"Kadang-kadang reaksinya terlalu cepat, buru-buru diperiksa terus bantah. Seolah-olah berjalan normatif," kata anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/4/2010).
Menurut Nasir, sebaiknya MA melakukan pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh. Sebelum memanggil hakim yang menangani perkara tersebut, dilakukan terlebih dahulu pengumpulan data dan fakta dari pihak-pihak yang terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Nasir juga mengusulkan agar MA mendesain sebuah sistem informasi dan teknologi yang cepat terkait pengawasan hakim. Jika dirasa ada yang aneh dengan putusan, maka proses pemeriksaan akan berjalan maksimal.
"Seorang hakim agung kan biasanya punya sense, jika ada masalah dalam putusan. Nah, dari data itu dia bisa memperoleh informasi sejak awal terkait putusan," pungkas politisi PKS ini.
Pada 30 Maret 2010, MA menegaskan tidak ada unsur penyuapan yang dilakukan pada hakim yang menangani perkara Gayus Tambunan. Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan KY dan kepolisian, salah seorang hakim, Muktadi Asnun mengaku menerima Rp 50 juta dari Gayus. Uang tersebut kemudian digunakan untuk umroh.
(mad/mad)










































