Polisi Tangkap Pembunuh Janda dan Anak Angkatnya

Polisi Tangkap Pembunuh Janda dan Anak Angkatnya

- detikNews
Sabtu, 17 Apr 2010 18:33 WIB
Medan - Polisi berhasil menciduk tersangka pelaku pembunuhan pengusaha roti Irena dan anak angkatnya Anthony. Tersangka Hr (16), ditangkap polisi Sabtu (17/4/2010) siang. Pelajar kelas dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebuah sekolah swasta di Medan ini diringkus saat bersembunyi di rumah kontrakannya di kawasan Jl. Ayahanda, Medan.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan pembunuhan terhadap kedua korban. Kepada petugas, dia menyatakan nekad membunuh Anthony karena sakit hati, sahabat akrabnya tersebut kerap menghina keluarganya sebagai kuli etnis Tionghoa. "Saya sakit hati karena Anthony menghina orangtua saya. Katanya orangtua saya kuli orang China," ucap Hr, di Mapolsekta Medan Timur.

Dia juga mengaku menghabisi nyawa Anthony menggunakan simbal drum dari bahan kuningan, Kamis (15/4/2010) subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Dia memotong urat nadi kedua tangan Anthony untuk memastikan korban telah tewas. Sebelum melakukan aksi pembunuhan, Rabu malam (14/4/2010), tersangka sempat bermain gitar dengan korban Anthony di lantai dua hingga menjelang tengah malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar perbuatannya tidak diketahui, tersangka kemudian turun ke lantai dua dan langsung menghabisi Irena alias Iren (53) yang mencoba naik ke lantai tiga karena mendengar suara gaduh di kamar Anthony. Kepala Iren dipukul menggunakan linggis hingga korban bersimbah darah dan tewas di sisi tangga. Usai melakukan pembunuhan, tersangka melarikan diri dengan membawa telepon genggam kedua korban dan uang sebanyak Rp 350 ribu.

Kapolsekta Medan Timur, AKP Muhammad Yatim Nasution mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis masing-masing pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 tentang pembunuhan junto pasal 365 tentang pencurian.

"Ancaman hukumannya bisa seumur hidup. Tetapi karena pelaku masih anak di bawah umur, kemungkinan bisa lebih ringan dari itu," kata Yatim.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan sepeda motor milik tersangka, linggis, pisau dapur, simbal drumb dari bahan kuningan, tiga buah telepon genggam dan uang yang diambil tersangka milik korban. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kemudian dipindahkan ke tahanan anak Mapoltabes Medan, Jl. HM Said, karena Mapolsekta Medan Timur tidak memiliki tahanan khusus anak.

(rul/mad)


Berita Terkait