"Itu syarat yang penting. Kita juga tidak mau mempunyai pemimpin daerah yang cacat moral. Tetapi harus dipastikan bagaimana mengukur hal itu. Jangan menaruh kriteria yang sulit untuk mengukurnya," kata Direktur Eksekutif Cetro Hadar Nafis Gumay kepada detikcom, Sabtu (17/4/2010).
Menurut dia, syarat mengenai cacat moral perlu diatur dalam UU. "Itu dimasukkan di tingkat UU. Tidak bisa dimasukkan ke peraturan menteri, KPU, sebab itu norma baru. Jadi jangan di level bawah yang mudah dibatalkan," ujar Hadar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebelumnya mengatakan pemerintah akan memasukkan syarat tambahan bagi para calon kepala daerah dalam Pilkada. Para calon wajib mempunyai pengalaman berorganisasi dan tidak boleh cacat moral.
Salah satu cacat moral yang dimaksud Gamawan adalah calon tersebut dikenal tidak pernah berbuat mesum atau berzina. Gamawan membantah aturan ini untuk menjegal Maria Eva dan Julia Perez dalam Pilkada Sidoarjo dan Pacitan.
(aan/aan)










































