Cetro: Klausul Bebas Cacat Moral Penting, Tapi Harus Bisa Diukur

Pezina Dilarang Nyalon Pilkada

Cetro: Klausul Bebas Cacat Moral Penting, Tapi Harus Bisa Diukur

- detikNews
Sabtu, 17 Apr 2010 15:14 WIB
 Cetro: Klausul Bebas Cacat Moral Penting, Tapi Harus Bisa Diukur
Jakarta - Klausul syarat tidak pernah berbuat mesum atau berzina bagi calon kepala daerah dinilai penting dimasukkan dalam UU. Meski begitu, syarat cacat moral tersebut harus bisa diukur dan dilaksanakan.

"Itu syarat yang penting. Kita juga tidak mau mempunyai pemimpin daerah yang cacat moral. Tetapi harus dipastikan bagaimana mengukur hal itu. Jangan menaruh kriteria yang sulit untuk mengukurnya," kata Direktur Eksekutif Cetro Hadar Nafis Gumay kepada detikcom, Sabtu (17/4/2010).

Menurut dia, syarat mengenai cacat moral perlu diatur dalam UU. "Itu dimasukkan di tingkat UU. Tidak bisa dimasukkan ke peraturan menteri, KPU, sebab itu norma baru. Jadi jangan di level bawah yang mudah dibatalkan," ujar Hadar.

Hadar mengatakan, penetapan calon kepala daerah harus dilakukan secara transparan, partisipatif dan demokratis. "Jadi buka prosedur penetapan calon bupati. Calon itu diumumkan secara terbuka, masyarakat diberi kesempatan memberi masukan. Jadi harus ada ruang dan pengaturannya. Ruang partisipatif dibuka, dan dibuat semudah mungkin," kata pria berkacamata ini.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebelumnya mengatakan pemerintah akan memasukkan syarat tambahan bagi para calon kepala daerah dalam Pilkada. Para calon wajib mempunyai pengalaman berorganisasi dan tidak boleh cacat moral.

Salah satu cacat moral yang dimaksud Gamawan adalah calon tersebut dikenal tidak pernah berbuat mesum atau berzina. Gamawan membantah aturan ini untuk menjegal Maria Eva dan Julia Perez dalam Pilkada Sidoarjo dan Pacitan.

(aan/aan)


Berita Terkait