"Yang bersangkutan seharusnya dipidana karena telah menjiplak makalah," kata Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis usai diskusi 'Siapa Butuh Satpol PP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/4/2010).
Nurkholis mengatakan, seseorang yang terbukti melakukan penjiplakan dalam dunia apapun seharusnya dihukum berat. Jika tidak, kejadian serupa akan terulang.
"Di luar negeri, plagiarisme itu berat sekali hukumannya. Biar nggak mengulangi," kata Nurkholis.
Plagiarisme ini terjadi dalam penulisan makalah Zuliansyah, yang saat itu masih menjadi mahasiswa S3. Para pembimbingnya adalah Prof Dr Ir Suhono Harso Supangkat, M Eng, Prof Dr Ir Carmadi Machbub dan Dr Ir Yoga Priyana serta.
Makalah itu dipublikasikan secara internasional dalam Konferensi IEEE tentang ini Cybernetics and Intelligent Systems pada 2008, di Chengdu, China. IEEE dalam situsnya di ieeexplore.ieee.org, lalu memasang pengumuman terjadinya plagiarisme yang dijiplak dari makalah ilmuwan Austria, Siyka Zlatanova.
(ken/ndr)











































