Komnas HAM: Itu Wilayah Privat, Bisa Melanggar HAM!

Pezina Dilarang Nyalon Pilkada

Komnas HAM: Itu Wilayah Privat, Bisa Melanggar HAM!

- detikNews
Sabtu, 17 Apr 2010 12:10 WIB
Komnas HAM: Itu Wilayah Privat, Bisa Melanggar HAM!
Jakarta - Larangan cacat moral bagi calon kepala daerah akan ditambahkan dalam revisi UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Penambahan klausul itu dinilai bisa melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Saya khawatirkan melanggar HAM karena semua orang bebas berekspresi," kata Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/4/2010).

Menurut Nurkholis, aturan hukum seharusnya tidak boleh membatasi hak-hak warga negara di wilayah privat. "Contohnya di Amerika Serikat (AS), kalau orang mencalonkan, semua kehidupan privatnya diungkap, tapi itu tidak masuk ke wilayah UU," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah akan memasukkan syarat tambahan bagi para calon kepala daerah dalam Pilkada. Seluruh calon wajib mempunyai pengalaman berorganisasi dan tidak boleh cacat moral.

Cacat moral yang dimaksud Gamawan salah satunya adalah dikenal tidak pernah berbuat mesum atau berzina. Gamawan membantah aturan ini untuk menjegal Maria Eva dan Julia Perez dalam Pilkada Sidoarjo dan Pacitan.

Sebaliknya Julia Perez menuding aturan tersebut dibuat untuk menjegal pecalonan dirinya sebagai Wakil Bupati Pacitan. Meski demikian artis yang akrab disapa Jupe itu mengaku tidak gentar dan tetap akan maju dalam pilkada. (ken/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads