"Modus operandinya tepung terigu palsu itu diselipkan di antara puluhan karung tepung terigu asli saat disetor ke pasar," kata Wakapolres Kulonprogo Kompol Pitoyo Agung Yuwono kepada detikcom, Sabtu (17/4/2010).
Tepung terigu palsu itu menggunakan merek Cakra Kembar dan Segitiga Biru yang aslinya diproduksi oleh PT Boga Sari. Sekilas fisik tepung itu sama dengan aslinya, tapi beraroma apeg dan bila digunakan untuk membuat roti tidak akan mengembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"tepung terigu ini diangkut truk nopol AB 8995 HH milik warga Jl Janti Banguntapan, Bantul, dan disopiri oleh Wakidjo (57)," sambung
Pengungkapan peredaran tepung terigu palsu itu setelah ada laporan dari pihak distributor tepung terigu asli PT Boga Sari. Sebelumnya Boga Sari menerima laporan dari sejumlah pedagang di Pasar Wates dan Kulonprogo yang mendapat keluhan dari produsen bakpao dan kuenya langganan mereka.
Sejauh ini polisi masih terus mengembangkan kasusnya, sebab bisa jadi pelaku juga memasarkan tepung palsu itu ke wilayah di luar Kulonprogo. Pelaku pemalsuan bisa dijerat UU RI No 15/2001 tentang pemalsuan merek dengan hukuman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(bgs/lh)











































