Komnas HAM: Fungsi Satpol PP Harus Dikembalikan

Priok Berdarah

Komnas HAM: Fungsi Satpol PP Harus Dikembalikan

- detikNews
Sabtu, 17 Apr 2010 11:34 WIB
Komnas HAM: Fungsi Satpol PP Harus Dikembalikan
Jakarta - Fungsi Satpol PP harus dikembalikan ke tujuan awal demi mencegah terulangnya penertiban lahan dan bangunan yang represif. Pengembaliannya melalui perbaikan UU dan peraturan daerah yang mengatur Satpol PP.

"Satpol PP tadinya bertugas kantor-kantor pemerintahan, kami minta agar fungsinya itu diubah dengan mengubah aturan," kata Wakil Ketua Komnas HAM Nurcholis dalam diskusi 'Siapa Butuh Satpol PP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (17/4/2010).

Menurutnya proses eksekusi lahan dan bangunan serta penggusuran, lebih baik diserahkan penganannya kepada Kepolisian. Hal serupa juga disampaikan oleh Komisi II DPR dari FPDIP Yasonna Laoly, bahwa eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan seharusnya di tangan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan revisi UU Pemerintahan Daerah yang di dalamnya akan dibenahi wewenang dan posisi Satpol PP. Ini sudah masuk dalam program legislasi nasional," ujar dia.

(nrl/nrl)


Berita Terkait