Pengacara Muchdi: Suciwati Latah Sebut Mafia Hukum

Kasus Munir

Pengacara Muchdi: Suciwati Latah Sebut Mafia Hukum

- detikNews
Sabtu, 17 Apr 2010 00:29 WIB
Pengacara Muchdi: Suciwati Latah Sebut Mafia Hukum
Jakarta - Pengacara Muchdi Pr, Mahendradatta, menilai Suciwati latah dengan menduga adanya praktik mafia hukum dalam peradilan kasus pembunuhan suaminya, Munir. Mahendradatta menilai tudingan Suciwati hanya mengikuti tren pengungkapan mafia hukum yang marak belakangan ini.

"Bagi kami itu latah, kebetulan sedang tren mafia hukum," kata Mahendradatta kepada detikcom, Jumat (17/4/2010). Seperti diketahui, Muchdi Pr divonis bebas dari dakwaan pembunuhan oleh PN Jakarta Selatan. Putusan itu juga dikuatkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Pengacara mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir itu juga merasa tidak dihargai oleh pernyataan Suciwati. "Baru kali ini saya dituduh terlibat mafia hukum. Tolonglah hargai track record Saya. Saya bukan pengacara yang begituan," kata Mahendradatta.

Mahendradatta menilai alasan Suciwati bahwa jaksa penuntut umum kasus Munir, Cirus Sinaga, terlibat kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Tambunan, sehingga peradilannya pantas diragukan, tidak berdasar.

"Kalau alasannya karena jaksannya Cirus, kenapa hanya kasus Muchdi saja. Kasus Antasari juga pengacaranya Cirus, padahal publik meragukan juga kasus Antasari," kata dia.

Mengenai hasil eksaminasi kasus Munir yang dilakukan Komnas HAM, Mahendradatta mengatakan pihaknya menolak. Alasannya, proses eksaminasi tidak melibatkan semua pihak termasuk kuasa hukum terdakwa. Hasil eksamniasi menyebut ada kejanggalan dalam proses peradilan kasus Munir sehingga harus dibuka lagi.

Mahendradatta juga mempertanyakan proses eksaminasi kasus yang hanya berdasarkan putusan. "Dengan data yang sangat kurang, dengan tim, yang maaf, tidak jelas, telah mengeluarkan statemen yang buat kami tidak fair, memojokkan Muchdi," kata dia.

"Jika begitu, sama saja tidak menghargai putusan pengadilan. Kalau putusan mau sekehendak hatinya, Indonesia bukan negara hukum," tegasnya.
(lrn/lrn)


Berita Terkait