3 Penyebab Pengelolaan Pajak Tidak Transparan

3 Penyebab Pengelolaan Pajak Tidak Transparan

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2010 23:41 WIB
3 Penyebab Pengelolaan Pajak Tidak Transparan
Jakarta - Munculnya kasus mafia pajak dengan tersangka pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, menandakan tidak transparannya pengelolaan pajak di lembaga tersebut. Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), ada 3 faktor utama yang menyebabkan pengelolaan pajak negara tersebut menjadi tidak transparan.
 
"Ada beberapa catatan penting yang membuat pengelolaan itu tidak transparan. Pertama adalah ketidakkonsistenan atau perbedaaan jumlah penerimaan pajak antarkantor wilayah pajak dan Ditjen Pajak sendiri, yang kalau dihitung nilainya jauh sekali berbeda," kata koordinator ICW, Firdaus Ilyas, di Kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta, Jumat(16/4/2010).
 
Dia mencontohkan, "Dari audit BPK penerimaan pajak 2009 menurun jika dibanding 2008, dari Rp 658 triliun menjadi 622 triliun atau sebanyak 5,5 persen. Padahal dilihat dari wajib pajak yang terdaftar di tahun 2008 yang berjumlah 3 juta naik menjadi 15 juta. Ini kan menimbulkan keraguan dalam hal penerimaan pajak," terangnya.
 
Hal lain yang terindikasi menimbulkan ketidaktransparanan pengelolahan pajak, kata dia, adalah konteks di pengadilan pajak. "Pada tahun 2002-2009, 80 persen gugatan banding atau keberatan wajib pajak (WP) dikabulkan oleh pengadilan. Artinya dalam hal ini keputusan Ditjen Pajak dibatalkan," ujarnya.
 
Indikasi selanjutnya berada pada penyelesaian persoalan pidana pajak. Pada bagian ini sering sekali timbul permainan-permaian yang tidak hanya berasal dari internal Pajak sendiri, melainkan ada institusi lainnya.
 
"Dilihat dari total nilai perkara yang masuk ke pidana itu tidak banyak. Namun melihat dari kasus Gayus, persoalan di perpajakan ini sangat kompleks, karena melibatkan Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim," terangnya.
 
Maka itu, ICW berharap jika memang Indonesia ingin memberantas mafia perpajakan, sebaiknya pembenahan tidak hanya di Ditjen Pajak, Kemenkeu, tapi juga penegak hukum yang terkait dengan pajak.

(lia/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads