Polisi Akan Periksa Penyumbang Dana Bahasjim

Markus Pajak

Polisi Akan Periksa Penyumbang Dana Bahasjim

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2010 22:46 WIB
Polisi Akan Periksa Penyumbang Dana Bahasjim
Jakarta - Tersangka kasus pencucian uang dan korupsi Bahasjim Assifie diduga menerima dana tidak wajar dari orang lain. Polisi kini tengah menyelidiki si penyumbang dana tersebut.

"Tentu akan kita periksa orang tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, di kantornya Jl Sudirman, Jumat (16/4/2010).

Namun, Boy tidak mengatakan kapan penyumbang dana itu akan diperiksa. "Jadwalnya belum tahu kapan, tergantung penyidik," kata Boy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Boy menyatakan bahwa dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan adanya transfer duit ke rekening Bahasjim. Ada dua rekening atas nama dua orang yang mengalir ke rekening Bahasjim itu.

Namun, siapa si penyumbang dana itu, Boy enggan menjelaskan identitasnya. "Nanti kalau disebut takut orangnya kabur. Kita belum bisa sebut ke media," imbuhnya.

Sementara itu, menurut penyidik yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kedua orang itu kini tengah ditelusuri keberadaannya. "Kita sedang cari orang tersebut," kata penyidik.

Dikatakan penyidik, transferan dana yang mengalir ke rekening Bahasjim ini berasal dari dua orang berbeda. Polisi mencurigai, transferan tersebut berasal dari fee wajib pajak.

"Tapi tersangka kan tidak mengakuinya. Dia hanya mengaku bahwa uang itu berasal dari hasil usahanya," imbuh penyidik.

Lebih jauh penyidik mengatakan, dalam proses penyidikan terhadap Bahasyim, polisi menggunakan pembuktian terbalik. "Kalau tersangka tidak bisa membuktikan pasal yang dipersangkakan, dia patut diduga mendapatkan uang tersebut dari hasil korupsi," kata penyidik.

Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencucian uang dan korupsi. Dia dijerat dengan pasal 2, 3 dan atau 12 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 2 Tahun 2001, Pasal 6 Undang-Undang No 25 Tahun 2003.

(mei/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads