"Hukuman jabatan itu kan tidak mungkin dalam satu perbuatan itu akan dijatuhi dua hukuman," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/4/2010).
Dijelaskan Darmono, jabatan seorang jaksa ada dua macam, yakni jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jika seorang jaksa telah dicopot dari jabatan strukturalnya, tidak harus jaksa tersebut dicopot juga dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cirus dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas ketidakcermatan jaksa dalam penanganan perkara Gayus Tambunan. Sebab dia merupakan ketua tim jaksa peneliti dan ketua tim penuntut umum. Menurut Darmono, penunjukkan Cirus sebagai ketua tim merujuk pada jam terbangnya yang tinggi.
"Dia menjadi ketua tim itu karena jabatannya juga, yang dianggap lebih senior dari yang lain. Dia
diberikan kewenangan karena mempunyai jabatan struktural," tuturnya.
Jika setelah dicopot dari jabatan strukturalnya sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Cirus juga dicopot jabatannya sebagai jaksa, berarti ada dua sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan.Β "Itu kan tidak adil," tandasnya.
(nvc/lrn)











































