"Saya rasa pembuktian terbalik tidak hanya pada Ditjen Pajak atau Kemenkeu, tapi pembuktian terbalik juga harus dilakukan di lingkungan penegak hukum yang menangani, seperi Kepolisian, Kejaksaan dan tentu hakimnya," kata koordinator ICW, Firdaus Ilyas, di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta, Jumat (16/4/2010).
Pembuktian terbalik yang dimaksud Firdaus adalah bagaimana penegak hukum yang memproses kasus Gayus ini juga berani membeberkan kekayaan yang mereka miliki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembuktian terbalik ini penting menurut Firdaus agar semua pihak yang memproses maupun yang terproses benar-benar bersih dari tindakan korupsi. "Pembuktian ini menjadi penting untuk melihat penyelesaian masalah ini (Perpajakan), agar tidak ada yang merasa diuntungkan," tutupnya.
(lia/irw)










































