"infak yang ditentukan nilainya menimbulkan kesan sebagai upaya 'pemerasan' secara halus. Patut dipertanyakan mengapa Ketua MA turut memberikan izin atas permintaan ini?" kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (16/4/2010).
Permintaan sumbangan ini akan memberatkan hakim-hakim yang jujur dan ditempatkan di daerah yang sudah terbebani biaya hidup yang juga tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson menjelaskan, permintaan serupa pun pernah dilakukan pada tahun 2002 lalu. "Namun publik maupun kalangan hakim tidak pernah mendapatkan kejelasan soal akuntabilitas pengelolaan sumbangan pembangunan masjid tersebut," tutupnya.
Seblumnya MA membantah meminta sumbangan dengan memaksa bagi para hakim untuk pembangunan masjid. MA menegaskan permintaan bersifat sukarela, tidak memaksa.
"Bukan dipaksakan, kita hanya mengimbau kalau mau dibayar, kalau tidak mau ya enggak dibayar. Susah susah amat sih," kata Ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2010).
Dalam dokumen yang beredar di kalangan wartawan tertanggal 29 Januari 2010, bernomor 001/MA/P.Masj/I/2010 dengan tulisan kop surat Panitia Pembangunan Masjid Mahkamah Agung RI, para hakim dan staf yang ada di lingkungan peradilan diminta membayar infaq/sedekah.
Meskipun bersifat infaq/sedekah, namun besarannya disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Dalam dokumen itu antara lain tertulis pimpinan MA Rp 5 juta, hakim agung Rp 5 juta, para pejabat eselon I Rp 3,75 juta, hakim tinggi Rp 3,5 juta, dan hakim pengadilan negeri Rp 2,5 juta.
(ndr/yid)










































