Demikian disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Baringin Sianturi, dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Jl Bung Tomo, Samarinda, Jumat (16/04/2010).
Kesembilan tersangka pejabat Pemkot Samarinda itu tergabung dalam Tim Sembilan yang bertindak sebagai tim bentukan Pemkot Samarinda. Mereka adalah Staf Ahli Pemkot Samarinda Hamka Halex, yang juga Ketua Tim Sembilan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Yosef Barus, Kepala Dinas Perhubungan Supriyadi Semta, Kepala Kantor Pertanahan I Made Mandia, Lurah Sungai Kapih Awal Atmadi, Kadis Pertanian Syaifullah, Kepala Badan Kajian Terpadu Abdullah serta Hasby, pemilik tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Gardu Induk tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembentukan panitia sembilan hanya formalitas. Sebenarnya transaksi jual beli tanah sudah berlangsung antara pemilik tanah dengan PLN," kata Baringin.
Dijelaskan Baringin, proses jual beli lahan seluas 33.000 meter persegi tersebut sudah dilakukan oleh PLN dan pemilik tanah pada tahun 2004. Namun kemudian, harga tanah pada tahun 2005, oleh pemilik tanah mengajukan ke Lurah pada kisaran 150.000-300.000 per meter persegi. Permintaan itu pun disampaikan kepada Camat Samarinda Ilir. Berdasarkan permintaan Camat, Tim Sembilan merumuskan harga Rp 125 ribu permeter persegi.
"Seolah-olah harga Rp 125 ribu itu berada di bawah Rp 150 ribu sebagai harga terendah yang ditawarkan pemilik tanah," ujar Baringin.
Selain itu, penyidik juga menyatakan Tim Sembilan tidak melaksanakan ketentuan Kepres 65/2003 tentang proses penjualan tanah berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan harga pasar tanah setempat.
"Tim sembilan tidak melaksanakan ketentuan itu. Padahal kalau pemilik tanah tidak mau menjualnya, Pemkot bisa mencari penjual atau lahan lain," imbuh Baringin.
Selain itu, penyidik berkesimpulan keseluruhan tersangka telah melakukan perlawanan hukum, membahayakan orang lain dan merugikan keuangan negara.
Disinggung apakah pengembangan penyelidikan lebih lanjut akan mengarah ke Wali Kota Samarinda sebagai penanggungjawab tim sembilan, Baringin enggan menjawab panjang lebar.
"Izinnya ini (untuk memeriksa Wali Kota), susah.Tapi kalau mengarah, ya, kita ambil (periksa)," tambah Baringin.
Keseluruhan tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda, menjalani masa penahanan hingga 20 hari mendatang.
(irw/lrn)











































