"Hukuman yang cocok terhadap pihak yang melakukan pelanggaran adalah dimiskinkan, baik secara ekonomi dan sosial," kata koordinator ICW, Firdaus Ilyas, di Kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta, Jumat (16/4/2010).
Β
Sanksi dimiskinkan yang dimaksudnya adalah dengan menyita semua harta dan asset milik pelaku korupsi, tidak hanya harta hasil korupsi. Selain menumbulkan efek jera, tindakan dismiskinkan itu juga sekaligus mencegah praktek mafia hukum yang terjadi di pengadilan.
"Saya yakin paling tidak ini akan memperkecil ruang gerak kuroptor baru," sambung Firdaus.
(lia/lh)











































