"Kalau mereka menolak saya kira tidak tepat juga, karena mereka yang meminta," kata anggota Komnas HAM Ridha Shaleh dalam diskusi 'Menelisik Mafia Hukum dalam Kasus Munir' di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Kamis (16/4/2010)
Ridha mengatakan eksaminasi itu dibuat atas dasar dugaan adanya kejanggalan selama proses persidangan dan sistem yang berlangsung hingga pengambilan putusan. Berdasar dugaan tersebut makan dilakukan eksaminasi atas permintaan oleh kedua belah pihak.
Sebagai lembaga yang mengesahkan hasil eksaminasi, Komnas HAM akan terus mendorong agar kasus ini segera terungkap. "Banyaknya kejanggalan dan putusan tersebut menciderai rasa keadilan keluarga korban," pungkasnya.
(her/lh)











































