"Apa yang dikutip media massa sebagai 'Susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2010-2015' sesungguhnya belum final sebagai hasil pertemuan awal antara Mandataris (Rais Am dan Ketua Umum) terpilih dengan formatur untuk mendapatkan masukan-masukan," kata Mbah Sahal dalam rilisnya yang diterima detikom, Jumat (16/4/2010).
Menurut Mbah Sahal, mandataris muktamar akan membahas ulang susunan pengurus yang banyak mendapat kritik tersebut. Selain itu, mandataris muktamar akan melakukan finalisasi susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sesuai kewenangannya dengan memperhatikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Jam’iyyah NU.
"Susunan Pengurus PBNU, sesuai AD/ART khususnya ART Bab VI tentang Susunan Pengurus Besar pasal 21 ayat (2) dinyatakan bahwa Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais Aam, Wakil Rais Aam, beberapa Rais, Katib Aam dan beberapa Katib," papar Mbah Sahal.
Sementara, lanjut pengasuh Ponpes di Kajen Pati ini, pada Pasal 22 ayat (1) dinyatakan Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua Bidang, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
"Susunan final Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang telah disesuaikan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan segera diumumkan oleh Mandataris (Rais Am dan Ketua Umum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," terang Mbah Sahal.
"Insyaallah PBNU akan tetap berpegang teguh pada AD/ ART sebagai Konstitusi Jam’iyyah NU. Semoga semua pihak memahami permasalahnnya, dengan tetap menjaga suasana yang sejuk," pinta Mbah Sahal.
Dengan penjelasan dari Mbah Sahal ini, posisi wakil Rais Am dan Wakil Ketua Umum PBNU dalam draf susunan pengurus yang sudah beredar ke media bakal terancam. Sebab, dalam AD/ART NU yang baru disepakati dalam muktamar kemarin hanya mengatur satu wakil Rais Am dan satu wakil ketua umum PBNU.
Sementara, dalam draf susunan pengurus yang beredar, ada 2 nama yang menduduki posisi wakil Rais Am, yakni KH Mustafa Bisri dan KH Hasyim Muzadi dan 2 nama wakil ketua umum PBNU, yakni As'ad Said Ali dan Slamet Effendy Yusuf. Akankan perombakan ini bisa dilakukan?
(yid/ndr)











































