Hal itu merupakan kesepakatan awal antara PT Pelindo II dan ahli waris Mbah Priok dalam pertemuan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2010).
"Master plan itu harus selesai dalam waktu 2 minggu. 30 April nanti harus diserahkan kepada komisi," kata anggota Komnas HAM Nurkholis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi kemudian akan membahas master plan tersebut hingga 14 Mei. "Lalu nanti pada 4 Juni akan dilakukan mediasi lagi," kata Nurkholis.
Nurkholis mengatakan, selain mediasi, kedua belah pihak juga akan membahas soal nota kesepahaman.
Pada Kamis kemarin, kedua pihak yang bersengketa sepakat tidak akan menggusur makam Mbah Priok. Namun gapura dan pendopo makam akan dipindahkan. Bekas gapura dan pendopo akan digunakan sebagai jalan mengakses terminal peti kemas.
(ken/nrl)











































