Belum Ada Serah Terima, Jaksa Cirus dan Poltak Masih Menjabat

Belum Ada Serah Terima, Jaksa Cirus dan Poltak Masih Menjabat

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2010 17:04 WIB
Belum Ada Serah Terima, Jaksa Cirus dan Poltak Masih Menjabat
Jakarta - Ternyata jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang masih menduduki jabatan strukturalnya masing-masing. Hingga kini, belum ada serah terima jabatan dan Surat Keputusan (SK) resmi dari Jaksa Agung Hendarman Supandji tentang sanksi pembebasan dari jabatan struktural terkait kasus Gayus.

"Selama SK-nya belum diterima yang bersangkutan, belum ditandatangani, belum disampaikan dan belum serah terima, berarti masih menjabat," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/4/2010).

Dengan demikian hingga saat ini, Cirus masih menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Poltak Manullang masih sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dikatakan Darmono, pergantian jabatan secara resmi baru terjadi setelah ada serah terima jabatan. "Jabatan belum beralih sebelum ada serah terima," tuturnya.

Dijelaskan dia, saat ini keduanya masih bisa menangani perkara. Namun, tentu saja ada pengawasan oleh pimpinan terhadap kasus-kasus yang mereka tangani.

"Selama yang bersangkutan itu masih sebagai jaksa, ya masih mempunyai peranan dalam melakukan penanganan," ungkapnya.

"Walaupun pimpinan akan memperhatikan sekali perkara-perkara apa yang pantas untuk diserahkan, untuk ditangani oleh yang bersangkutan," tambahnya.

Darmono berharap, pelaksanaan serah terima jabatan dapat dilakukan sesegera mungkin. Dia juga berharap agar tidak kembali terjadi pelanggaran oleh keduanya agar serah terima jabatan bisa dilakukan secepatnya.

Sebelumnya, jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan struktural oleh Kejaksaan Agung. Keduanya terbukti tidak cermat dalam menangani perkara Gayus Tambunan.

(nvc/gun)


Berita Terkait