Pantauan detikcom, Yusak keluar sekitar pukul 16.15 WIB, dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/4/2010). Yusak yang mengenakan kemeja putih bergaris biru ini terus menutupi mukanya dengan map merah. Dia pun langsung dibawa dengan menggunakan mobil tahanan KPK B 8593 WU.
Sebelumnya Yusak dijemput paksa oleh KPK di Bandara Soekarno-Hatta, karena dia terus mangkir dari panggilan KPK. "Kebetulan KPK ada surat penangkapan untuk beliau," ujar pengacara Yusak, Djufri Taufik di KPK.
Menurut Djufri, pemeriksaan tadi masih berkisar seputar riwayat hidup Yusak. Menurut Djufri, Yusak sudah siap dengan penahanan ini. "Dia siap. Ini sudah menjadi tanggung jawabnya," kata Djufri.
KPK telah menetapkan Bupati Yusak Yaluwo sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan daerah dan dana otonomi khusus Kabupaten Boven Digoel. Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(nik/fay)










































