"Senin (19/4) Arafat sidang (kode etik)," ujar Kadivpropam Irjen Pol Budi Gunawan singkat usai salah jumat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (16/4/2010).
Mabes Polri sebelumnya telah menetapkan 7 terperiksa dalam kasus markus pajak Rp 28 miliar. Mereka adalah AKP Sri Soemartini, Kompol Arafat, AKBP Mardiyani, Kombes Pol Pambudi, Kombes Pol Eko Budi Sampurno, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman.
Kompol Arafat dan AKP SS sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus markus pajak. Keduanya diduga menerima suap dari Gayus Tambunan.
Namun hingga saat ini 5 perwira lainnya belum juga tersentuh. Hanya saja, Brigjen Pol Edmon Ilyas dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Lampung dengan alasan agar tidak menghambat pemeriksaan. Padahal, sejak isu markus pajak ini menjadi sorotan, Komjen Pol Susno Duadji menuding sejumlah penyidik hingga tingkatan Brigjen terlibat.
(ape/ndr)











































