"Tersangka Depsos rencana dua, ada mantan eselon I," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendy, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/4/2010).
Kejagung tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan sarung di Kemsos yang dilakukan pada tahun anggaran 2002-2008. Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan dana pengadaan sandang atau kain sarung dalam program Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) senilai Rp 37,183 miliar.
Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, dan menurut pengakuan salah satu saksi yakni Cep Rukhiyat, yang bersangkutan telah memberikan uang atau barang kepada para pejabat Depsos.
Sebelumnya, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan KPK yang juga tengah menyidik kasus yang sama. Koordinasi dilakukan terkait penetapan tersangka, agar jangan sampai Kejaksaan tumpang tindih dengan KPK.
(nvc/nik)











































