Kejagung Terima SPDP Gayus, Sjahril Djohan Belum

Markus Pajak Rp 28 M

Kejagung Terima SPDP Gayus, Sjahril Djohan Belum

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2010 15:33 WIB
Kejagung Terima SPDP Gayus, Sjahril Djohan Belum
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Gayus Tambunan. Ada 6 SPDP yang telah diterima Kejagung dari Mabes Polri itu.

"Baru SPDP, kita terima 6," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendy, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/4/2010).

Menurut Marwan, 6 SPDP tersebut untuk 6 tersangka kasus Gayus yang
terjerat pasal pidana khusus. Mereka antara lain, Gayus, penyidik
Kepolisian, pengacara, dan seorang makelar kasus.

"Ada anggota kepolisian, ada pengacara lagi selain Haposan. Kemudian ada
satu lagi makelar, bukan Andi Kosasih," tuturnya.

6 Tersangka kasus Gayus ditangani Pidsus Kejagung. Sedangkan untuk Andi Kosasih ditangani oleh bagian Pidana Umum (Pidum) Kejagung. Andi dijerat pasal pemberian keterangan palsu.

Terkait tersangka lain yakni Sjahril Djohan, Marwan mengaku belum menerimanya. "Tidak ada itu," ucapnya.

Untuk 6 SPDP tersebut, Marwan menjelaskan, sudah ditunjuk jaksa penelitinya
dan sedang dilakukan penelitian berkas.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmono, menjelaskan bahwa SPDP kasus Gayus diterima Kejaksaan pada 31 Maret 2010. Dalam SPDP tersebut, disebutkan nama tersangka Gayus Halomoan Tambunan dkk.

Didiek menjelaskan, Gayus dijerat pasal 5 dan atau pasal 12 UU Tipikor, pasal 3 dan atau pasal 6 UU Pencucian uang, serta pasal 55 atau 56 KUHP.

"Pasal yang dirujuk adalah korupsi, suap, dan gratifikasi," kata Didiek.

(nvc/nik)


Berita Terkait