"Yang dilakukan kelima anggota DPR yang menandatangani hak menyatakan pendapat terlalu politis untuk membidik Pak Boediono dan Ibu Sri Mulyani," kata Pohan dalam diskusi 'Menakar Ketangguhan Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/4/2010).
Kelima anggota DPR yang menandatangani usul penggunaan hak menyatakan pendapat adalah Bambang Soesatyo (FPG), Maruarar Sirait (FPDIP), Akbar Faisal (FHanura), Desmon Mahesa (FGerindra), dan Lily Wahid (FPKB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan yang dilakukan Maruarar, Akbar Faisal, Bambang Soesatyo, dan kawan-kawan tergesa-gesa," jelas Pohan.
Pohan mengajak kelima orang penggagas hak menyatakan pendapat mempercayakan kepada tim pengawas rekomendasi yang akan dibentuk pekan depan. "Hak menyatakan pendapat belum saatnya, sebaiknya mempercayakan kepada tim pengawas yang akan segera dibentuk," paparnya.
Pohan juga menghitung kemungkinan gol hak menyatakan pendapat terlalu kecil. Pemilih opsi C, dalam hitungan Pohan hanya 58 persen anggota DPR, sedangkan hak menyatakan pendapat mengharuskan persetujuan 75 persen anggota DPR.
"Tingkat kemungkinannya menjadi sulit sekali. Penggunaan hak menyatakan pendapat jauh panggangg dari api," tutupnya.
(van/gun)










































