PD: Pengusul Hak Menyatakan Pendapat Bidik Sri Mulyani dan Boediono

PD: Pengusul Hak Menyatakan Pendapat Bidik Sri Mulyani dan Boediono

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2010 15:38 WIB
PD: Pengusul Hak Menyatakan Pendapat Bidik Sri Mulyani dan Boediono
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PD, Ramadhan Pohan mengkritk keras lima anggota DPR yang menandatangani usulan penggunaan hak menyatakan pendapat. Pohan menuding kelima orang tersebut bertujuan membidik Menkeu Sri Mulyani dan Boediono semata.

"Yang dilakukan kelima anggota DPR yang menandatangani hak menyatakan pendapat terlalu politis untuk membidik Pak Boediono dan Ibu Sri Mulyani," kata Pohan dalam diskusi 'Menakar Ketangguhan Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/4/2010).

Kelima anggota DPR yang menandatangani usul penggunaan hak menyatakan pendapat adalah Bambang Soesatyo (FPG), Maruarar Sirait (FPDIP), Akbar Faisal (FHanura), Desmon Mahesa (FGerindra), dan Lily Wahid (FPKB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pohan, penggunaan hak menyatakan pendapat melanggar rekomendasi DPR tentang Century opsi C. Rekomendasi opsi C, menurut Ramadhan, hanyalah merujuk ke penegak hukum.

"Usulan yang dilakukan Maruarar, Akbar Faisal, Bambang Soesatyo, dan kawan-kawan tergesa-gesa," jelas Pohan.

Pohan mengajak kelima orang penggagas hak menyatakan pendapat mempercayakan kepada tim pengawas rekomendasi yang akan dibentuk pekan depan. "Hak menyatakan pendapat belum saatnya, sebaiknya mempercayakan kepada tim pengawas yang akan segera dibentuk," paparnya.

Pohan juga menghitung kemungkinan gol hak menyatakan pendapat terlalu kecil. Pemilih opsi C, dalam hitungan Pohan hanya 58 persen anggota DPR, sedangkan hak menyatakan pendapat mengharuskan persetujuan 75 persen anggota DPR.

"Tingkat kemungkinannya menjadi sulit sekali. Penggunaan hak menyatakan pendapat jauh panggangg dari api," tutupnya.

(van/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini