"Orang yang dikenal pernah berzina tidak boleh jadi bupati," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai pembukaan Munas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) oleh Presiden SBY di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (16/4/2010).
Mendagri menegaskan, kententuan tersebut sebenarnya sudah tercantum di dalam persyaratan bagi pasangan bakal calon kepala daerah. Tetapi karena terkendala unsur bukti fisik, seringkali KPU terlambat membuat keputusan padahal sejak awal mereka bisa membatalkan keikutsertaan si pasangan calon dalam kompetisi.
"Saya dengar dulu ada kasusnya , sebenarnya itu tidak boleh. Foto porno itu juga cacat moral," tegas Gamawan.
Berangkat dari kasus tersebut, maka pemerintah akan menegaskan kembali persyaratan mengenai cacat moral. Penegasan dicantumkan dalam draf revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sedang pemerintah matangkan.
"Juni nanti Isya Allah bisa kita ajukan ke DPR," pungkas Gamawan.
(lh/nrl)











































