DPR Didesak Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

Kasus Century

DPR Didesak Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2010 15:08 WIB
DPR Didesak Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Jakarta - Anggota DPR didesak menggunakan hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century. Tidak positifnya respon Presiden dan lemahnya tindaklanjut penegakan hukum disebut sebagai alasan kuat penggunaan hak menyatakan pendapat.

"Hak menyatakan pendapat adalah implikasi logis dari rekomendasi poin C. Jadi harus dilaksanakan," desak Direktur Utama Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti dalam dialektika demokrasi 'Menakar Efektifitas Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/4/2010).

Ray mengatakan hak menyatakan pendapat bisa digalang seiring dengan pengusutan oleh penegak hukum. "Kalau penyelidikan di kepolisian itu perintah rekomendasi poin C," jelas Ray.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ray, tidak ada alasan anggota DPR tidak menggunakan hak menyatakan pendapat. Ray menilai Presiden SBY hanya merestui pengusutan jalur hukum tanpa mengakui kesalahan Sri Mulyani dan Boediono.

"Kalau kemudian setiap ketetapan DPR diterima utuh oleh Presiden memang hak menyatakan pendapat tidak perlu. Masalahnya Presiden hanya menyerahkan separo-separo," papar Ray.

Bahkan Presiden diaggap Ray tidak menghormati rekomendasi DPR tentang Century opsi C. Opsi menyebutkan Menkeu Sri Mulyani melakukan sejumlah pelanggaran dalam bailout Century.

"Presiden tetap meminta Menkeu Sri Mulyani membahas RAPBNP padahal DPR sudah menolak," keluhnya.

Mengenai beratnya jalan penggunaan hak menyatakan pendapat yang harus disetujui 3/4 anggota DPR untuk memuluskan usul 25 anggota DPR, Ray menilai akan selesai. "Saya yakin sekali uji materiย  ke MK terkait tatib DPR yang diajukan Pak Desmon akan berhasil," tutupnya.

(van/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads