Calon Kepala Daerah Wajib Berpengalaman Berorganisasi

Calon Kepala Daerah Wajib Berpengalaman Berorganisasi

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2010 14:39 WIB
Calon Kepala Daerah Wajib Berpengalaman Berorganisasi
Jakarta - Pengalaman berorganisasi akan menjadi kualifikasi wajib bagi bakal calon peserta pemilihan kepada daerah. Persyaratan itu akan dicantumkan dalam draf revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tengah dimatangkan pemerintah.

"Organisasinya bisa partai politik, bisa organisasi kemasyarakatan atau pernah jadi anggota legislatif," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai pembukaan Munas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) oleh Presiden SBY di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (16/4/2010).

Gamawan menegaskan bahwa pengalaman terlibat aktif dalam organisasi mutlak diperlukan oleh seorang kepala daerah mengingat tugas pemerintahan yang akan diemban. Sebab semenjak pelantikannya secara resmi sebagai kepala daerah, maka setiap pernyataan dan tindakan yang bersangkutan mempunyai tanggung jawab hukum, moril dan politis.

"Kalau modal terkenal saja lalu tiba-tiba jadi gubernur, apa itu pas? Nanti setiap ditanya jawabnya 'saya belum mengerti, tanya saja ke staf saya', padahal kesejahteraan rakyat yang dipertaruhkan," sambungnya.

(lh/nrl)


Berita Terkait