Satgas: Bila Ada Bukti Hakim Terima Rp 50 Juta Harus Dipidana

Markus Pajak Rp 28 M

Satgas: Bila Ada Bukti Hakim Terima Rp 50 Juta Harus Dipidana

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2010 14:21 WIB
Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta agar proses pidana dilakukan pada hakim yang mengaku menerima Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Hukuman bukan hanya sebatas kode etik.

"Kalau ada bukti menerima uang, seperti yang dikatakan Komisi Yudisial (KY), itu tindak pidana," kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, pada detikcom, Jumat (16/4/2010).

Dia menjelaskan, sesuai aturan tentu bukan hanya hukuman internal yaitu kode etik yang mesti dijalankan. Sebagai penegak hukum tentu sang hakim tahu bahwa perbuatan itu salah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terima uang itu pidana suap. Tapi tentu harus dilengkapi bukti," ujarnya.

Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) telah meminta keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Tangerang sekaligus ketua majelis hakim kasus Gayus Tambunan, Muktadi Asnun. Hasilnya, Asnun mengaku kecipratan uang dari Gayus Rp 50 juta.

"Kami katakan sudah dapat info dari Mabes Polri. KPN mengaku menerima Rp 50 juta. Uang itu katanya untuk sendiri," kata Ketua KY Busyro Muqoddas kepada detikcom.

(ndr/nrl)


Berita Terkait