"Kalau ada bukti menerima uang, seperti yang dikatakan Komisi Yudisial (KY), itu tindak pidana," kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, pada detikcom, Jumat (16/4/2010).
Dia menjelaskan, sesuai aturan tentu bukan hanya hukuman internal yaitu kode etik yang mesti dijalankan. Sebagai penegak hukum tentu sang hakim tahu bahwa perbuatan itu salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) telah meminta keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Tangerang sekaligus ketua majelis hakim kasus Gayus Tambunan, Muktadi Asnun. Hasilnya, Asnun mengaku kecipratan uang dari Gayus Rp 50 juta.
"Kami katakan sudah dapat info dari Mabes Polri. KPN mengaku menerima Rp 50 juta. Uang itu katanya untuk sendiri," kata Ketua KY Busyro Muqoddas kepada detikcom.
(ndr/nrl)











































