KY: Hakim Gayus Mengaku Terima Rp 50 Juta

KY: Hakim Gayus Mengaku Terima Rp 50 Juta

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2010 13:24 WIB
KY: Hakim Gayus Mengaku Terima Rp 50 Juta
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah meminta keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Tangerang sekaligus ketua majelis hakim kasus Gayus Tambunan, Muktadi Asnun. Hasilnya, Asnun mengaku kecipratan uang dari Gayus Rp 50 juta.

"Kami katakan sudah dapat info dari Mabes Polri. KPN mengaku menerima Rp 50 juta. Uang itu katanya untuk sendiri," kata Ketua KY Busyro Muqoddas kepada detikcom, Jumat (16/7/2010).

Dikatakan dia, KPN dan panitera pengganti (PP) sudah dimintai keterangan oleh KY pada Kamis 15 April 2010. PP akhirnya mengaku disuruh KPN untuk menjemput Gayus. Lalu, Gayus diantar ke rumah dinas KPN malam hari pukul 19.00 WIB. Pertemuan itu terjadi 2 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pertemuan itu, terjadi transaksi uang Rp 50 juta dari Gayus kepada H M Asnun," ujar Busyro.

Busyro mengatakan, PP mengaku tidak menerima uang. "PP kita tanya katanya tidak menerima," kata Busyro.

Ketika ditanya sanksi untuk Asnun, Busyro menjawab belum diputuskan. "Kita akan panggil anggota hakimnya dulu pada Senin sekitar pukul 09.00 WIB di kantor KY," kata Busyro.

Dalam kesempatan itu, Busyro menyampaikan aspresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang telah bekerja secara sistematik dan sinergis dalam kerjasama dengan KY membersihkan lembaga peradilan.

"Kapolri cukup apresiatif dan kerja pendekatan sistem dalam arti menilai KY bagian dari sistem terkait agenda penyehatan pengadilan," kata Busyro.

(aan/nrl)


Berita Terkait