"Ekstasinya itu setelah dibeli oleh napi Salemba itu dipasarkannya tetap di luar, bukan di dalam Salemba," ujar Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Kristian Siagian saat dihubungi wartawan, Jumat (16/4/2010). Pada Kamis (15/4) malam, Kristian menyebutkan pemasaran barang haram itu ditujukan di dalam LP Salemba.
Menurut Kristian, pemesanan ekstasi itu dilakukan melalui telepon oleh kurir. Kurir LP Salemba memesan ekstasi melalui kurir pemilik bernisial YM.
Kristian menambahkan, kurir di LP Salemba sedang dikejar polisi. Sementara 2 napi yang membeli ekstasi masih dikoordinasikan dengan Kepala LP Salemba.
"Kita sudah koordinasikan dengan kepala rutan," tegasnya.
Barang bukti yang disita adalah 46 ribu butir Inex, 29 ribu butir leksotan, Key 17 kilogram, 250 butir H-, sabu 385 gram dan bahan baku ekstasi sebanyak 10 kilogram. (nik/nrl)











































