"Surat Keputusan Presiden RI tersebut tidak menyebutkan alasan hukum sebagai konsideran", kata Myra dalam pernyataan publik yang diterima detikcom, Kamis malam (15/4/2010).
Myra diberhentikan sebagai anggota LPSK berdasarkan Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/P Tahun 2010 sejak 5 April 2010. Bersama rekannya I Ketut Sudiharsa yang juga diberhentikan, Myra tersandung kasus Anggodo Widjojo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Myra menilai pemberhentian dirinya tidaklah tepat. Sebab pengusulan pemberhentian dirinya didasarkan pada rekomendasi Tim Etik dan Majelis Pemeriksa yang dibentuk oleh LPSK. Sementara perkara tersebut masih dalam proses Pengadilan Tata Usaha Negara dan belum ada keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap.
"Presiden harus menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, saya menuntut agar Presiden mencabut Surat Keputusan Presiden tersebut" tuntut Myra yang mengklaim sikapnya ini didukung sejumlah aktivis dan organisasi perempuan.
(Rez/Rez)










































