Myra Diarsi Tolak Diberhentikan dari LPSK

Myra Diarsi Tolak Diberhentikan dari LPSK

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2010 01:47 WIB
Myra Diarsi Tolak Diberhentikan dari LPSK
Jakarta - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Myra Diarsi menolak keputusan Presiden SBY yang memberhentikan dirinya. Myra berdalih SK Presiden yang menjadi dasar pemberhentiannya tidak menyebutkan alasan hukum sebagai konsideran.

"Surat Keputusan Presiden RI tersebut tidak menyebutkan alasan hukum sebagai konsideran", kata Myra dalam pernyataan publik yang diterima detikcom, Kamis malam (15/4/2010).

Myra diberhentikan sebagai anggota LPSK berdasarkan Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/P Tahun 2010 sejak 5 April 2010. Bersama rekannya I Ketut Sudiharsa yang juga diberhentikan, Myra tersandung kasus Anggodo Widjojo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hasil penyelidikan , terbukti keduanya melindungi Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan. Perlindungan yang dilakukan oleh keduanya tidak memberitahu anggota lain dan tanpa melalui syarat administrasi.

Myra menilai pemberhentian dirinya tidaklah tepat. Sebab pengusulan pemberhentian dirinya didasarkan pada rekomendasi Tim Etik dan Majelis Pemeriksa yang dibentuk oleh LPSK. Sementara perkara tersebut masih dalam proses Pengadilan Tata Usaha Negara dan belum ada keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap.

"Presiden harus menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, saya menuntut agar Presiden mencabut Surat Keputusan Presiden tersebut" tuntut Myra yang mengklaim sikapnya ini didukung sejumlah aktivis dan organisasi perempuan.

(Rez/Rez)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini