"Itu hak asasi dan melapor sendiri tidak bisa dihalang-halangi. Tetapi harapan kami tentunya tindakan-tindakan sesuai dengan kode etik," kata Wakadiv humas Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (15/4/2010).
Zainuri menilai, tindakan Provost yang menjemput paksa Susno di Bandara Soekarno Hatta sudah sesuai prosedur yang berlaku. Tindakan itu dilakukan karena Susno tidak mengajukan izin untuk pergi ke Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama kita menggunakan kode etik kita harus tetap menjaga kode etik dan profesi," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Susno, Zul Armain menilai tindakan Provost yang menjemput paksa Susno di Bandara merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Selain dicegah dan dibawa paksa, Zul mengatakan bahwa paspor Susno juga dirampas.
(ape/ndr)











































