Polri Persilakan Susno Melapor ke Komnas HAM

Polri Persilakan Susno Melapor ke Komnas HAM

- detikNews
Kamis, 15 Apr 2010 22:08 WIB
Jakarta - Polri mempersilakan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang akan melaporkan tindakan penjemputan paksa provost ke Komnas HAM. Polri menilai hal itu sebagai hak asasi.

"Itu hak asasi dan melapor sendiri tidak bisa dihalang-halangi. Tetapi harapan kami tentunya tindakan-tindakan sesuai dengan kode etik," kata Wakadiv humas Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (15/4/2010).

Zainuri menilai, tindakan Provost yang menjemput paksa Susno di Bandara Soekarno Hatta sudah sesuai prosedur yang berlaku. Tindakan itu dilakukan karena Susno tidak mengajukan izin untuk pergi ke Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai kode etik dan displin Polri, setiap perwira baik dari tingkatan paling bawah hingga Kapolri semua harus meminta izin terlebih dahulu. Tindakan Provost yang menjemput paksa tidak lain sebagai upaya pencegahan agar Susno tidak ke luar negeri.

"Selama kita menggunakan kode etik kita harus tetap menjaga kode etik dan profesi," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Susno, Zul Armain menilai tindakan Provost yang menjemput paksa Susno di Bandara merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Selain dicegah dan dibawa paksa, Zul mengatakan bahwa paspor Susno juga dirampas.
(ape/ndr)


Berita Terkait