"Di dalam sidang juga tidak muncul dana sebesar 25 Milyar,Β 13 orang saksi sudah dihadirkan tapi tetap tidak ada yang tahu soal duit 25 Milyar itu, maka itu hakim menganggap itu benar atas pertimbangannya". kata Harifin saat rapat Audiensi dengan Komisi III DPR di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2010).
Harifin menambahkan, fakta yang ada di persidangan memang ditemukan ada transfer yang dilakukan oleh sebuah perusahaan ke Rekening Gayus Tambunan yang pertama sebesar Rp 70 juta dan kemudian Rp 300 juta.
MA, lanjut Harifin, akan melakukan penyelidikan berdasarkan kronologis tersebut apakah hakim dalam kasus Gayus Tambunan tersebut ikut bermain atau tidak. Apabila terbukti hakim tersebut mengetahui adanya aliran dana Rp 25 miliar tersebut, berarti mereka melakukan pelanggaran kode etik.
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik tersebut baru kita tindak", tutupnya.
(Rez/Rez)











































