"Kita ingin tahu bagaimana perkara-perkara ini pendistribusiannya di MA. Kan katanya di MA itu ada beberapa tim untuk menangani perkara," ujar Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (15/4/2010).
Menurut Benny, selama ini mekanisme dalam penanganan perkara di MA dilakukan melalui cara pendistribusian kepada tiap-tiap tim. Untuk itu, DPR menginginkan agar proses tersebut dijelaskan.
Selain itu, Benny mengatakan kalau banyaknya perkara yang belum diproses karena masih tergantung pada kinerja para hakim.
"Tadi Pak Harifin juga mengatakan banyak perkara yang numpuk dan penyelesainnya itu tergantung kepada kinerja hakim agung. Jadi kita ingin tahu, hakim mana yang nggak bagus karena hakim-hakim ini kan kita yang seleksi," terang Benny.
Benny menambahkan, kalau DPR memiliki kewenangan politik untuk mengawasi kinerja MA. Apabila ditemukan hakim yang melakukan pelanggaran, Benny menyerahkan kepada MA untuk memutuskan sanksi yang harus diberikan.
"Kita minta hakim itu untuk dievaluasi oleh MA," jelasnya.
(ddt/irw)










































