"Tidak pernah ada pengacara yang menyatakan kepada kami saat kami berada di Mabes Polri yang menyatakan pengacara Raymond. Juga tidak ada pengacara Raymond yang menghubungi kami," ujar wartawan Republika, Ratna Puspita, saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (15/4/2010).
Hal itu dikatakan oleh Ratna saat menjawab pertanyaan hakim terkait konfirmasi yang dilakukan media saat pemberitaan mengenai Raymond telah dimuat. Ratna dihadirkan sebagai saksi oleh tergugat, Suara Pembaruan.
Ratna menambahkan, kalau pihak Raymond juga tidak melayangkan surat hak jawab ke redaksi. "Tidak pernah ada surat (permintaan hak jawab) yang diterima oleh redaksi," tambahnya.
Selain Ratna dalam persidangan tersebut juga dihadirkan sebagai saksi oleh tergugat wartawab detikcom, Didi Tri Kertapati. Didit menerangkan kalau pemberitaan yang dikeluarkan media pada 27 Oktober 2008 sesuai dengan rilis yang disampaikan pihak kepolisian.
"Polisi memberikan keterangan seperti rilis yang juga dibagikan kepada wartawan," jelasnya.
Pihak Raymond selain menggugat Suara Pembaruan juga menggugat media lainnya yakni, RCTI, Kompas, Wartakota, Republika, Koran Sindo, detikcom.
(anw/Rez)











































