Sidang Vonis Kasus Pembunuhan di PN Medan Ricuh

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan di PN Medan Ricuh

- detikNews
Kamis, 15 Apr 2010 17:39 WIB
Medan - Vonis kasus pembunuhan terhadap Junan alias Ajun, pimpinan PT. Surya Valasindo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, diwarnai kericuhan, Kamis (15/4/2010) siang. Keributan terjadi akibat isteri korban tidak terima atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Ricard Leo alias Acong hanya 15 tahun penjara.

Proses persidangan semula berlangsung tertib. Suasana tiba-tiba berubah saat majelis hakim PN Medan yang diketuai Indra Waldi membacakan amar putusan 15 tahun penjara terhadap terdakwa Ricard Leo karena secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Tidak terima atas putusan majelis hakim, isteri korban Junan, Sun Mei, langsung mengejar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Ginting. Dengan berang, Sun Mei menaiki meja Irwan Ginting dan meluapkan kekecewaannya dengan membanting plang JPU. Tidak sampai di situ, Sun Mei marah dan membanting kursi JPU. Akibatnya, persidangan sempat terhenti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU Irwan Ginting terpaksa keluar dari ruang persidangan lewat pintu samping untuk menghindari amukan tersebut. Aparat kepolisian yang bersiaga di lingkungan PN Medan kemudian mengamankan Sun Mei.Β  Dalam apitan petugas, Sun Mei meraung histeris sambil mengungkapkan kekecewaan karena sudah memberi uang puluhan juta rupiah agar terdakwa Ricard Leo dihukum seumur hidup.

"Saya sudah kasih uang, tapi hukuman yang dijatuhkan cuma lima belas tahun," ucap Sun Mei kesal.

Peristiwa pembunuhan Junan alias Unan terjadi saat terdakwa Ricard Leo alias Acong berpura-pura ingin menukar uang pecahan dolar di perusahaan penukarah uang PT. Surya Valasindo di kawasan Jl. Sutomo Medan pada September 2009 lalu. Saat transaksi berlangsung, terdakwa langsung menghantam kepala korban menggunakan pemukul base ball hingga tewas di tempat. Usai melakukan aksinya, terdakwa kemudian menyembunyikan jenazah korban tidak jauh dari lokasi kejadian. Jenazah korban baru ditemukan tiga hari kemudian.


(djo/djo)


Berita Terkait