Proses persidangan semula berlangsung tertib. Suasana tiba-tiba berubah saat majelis hakim PN Medan yang diketuai Indra Waldi membacakan amar putusan 15 tahun penjara terhadap terdakwa Ricard Leo karena secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Tidak terima atas putusan majelis hakim, isteri korban Junan, Sun Mei, langsung mengejar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Ginting. Dengan berang, Sun Mei menaiki meja Irwan Ginting dan meluapkan kekecewaannya dengan membanting plang JPU. Tidak sampai di situ, Sun Mei marah dan membanting kursi JPU. Akibatnya, persidangan sempat terhenti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah kasih uang, tapi hukuman yang dijatuhkan cuma lima belas tahun," ucap Sun Mei kesal.
Peristiwa pembunuhan Junan alias Unan terjadi saat terdakwa Ricard Leo alias Acong berpura-pura ingin menukar uang pecahan dolar di perusahaan penukarah uang PT. Surya Valasindo di kawasan Jl. Sutomo Medan pada September 2009 lalu. Saat transaksi berlangsung, terdakwa langsung menghantam kepala korban menggunakan pemukul base ball hingga tewas di tempat. Usai melakukan aksinya, terdakwa kemudian menyembunyikan jenazah korban tidak jauh dari lokasi kejadian. Jenazah korban baru ditemukan tiga hari kemudian.
(djo/djo)











































