"Ketika dia buat surat untuk pencabutan blokir. Dia hanya mengonsep, yang jalanin AK (Andi Kosasih)," kata pengacara Lambertus, Petrus Balapationa di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (15/4/2010).
Menurut Petrus, setelah rekening Gayus hanya terbukti Rp 395 juta sebagai tindaka pidana maka sisanya Rp 24,5 milliar dinilai layak untuk dicairkan. Andi Kosasih kemudian meminta Lambertus untuk membuat surat pengajuan pembukaan blokir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus mengatakan, setelah surat itu dibuat, Lambertus tidak lagi berperan. Selanjutnya, AK yang menyampaikan surat itu kepada penyidik.
"Surat itu dibawa kepada Kepolisian, Polisi proses. Dia hanya konsep. Yang menjalankan AK sendiri. Dia ketemu siapa, dia menyerahkan apa, dia bicara apa, Lambertus ngga tahu lama-lama jadi rame begini," jelasnya.
Petrus menambahkan, Lambertus mengakui pernah bertemu dengan Gayus, Haposan dan penyidik di Hotel Sultan. Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan pertemua tersebut membahas agar kasus Gayus bisa 'diamankan'.
"Lambertus itu pertemuan sekali di Hotel Sultan, berikutnya September mendampingi AK diperiksa dan diterima penyidik," tandasnya.
Lambertus diketahui sebagai staf Haposan Hutagalung saat menjadi pengacara Gayus Tambunan. Dalam kasus ini Mabes Polri menetapkan 8 tersangka, mereka yakni Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Lambertus P Ama, Kompol Arafat, AKP SS, Alif Kuncoro, dan Sjahril Djohan.
(ape/ndr)










































