Lambertus Akui Membuat Konsep Surat Pengajuan Pencabutan Blokir

Markus Rp 28 M

Lambertus Akui Membuat Konsep Surat Pengajuan Pencabutan Blokir

- detikNews
Kamis, 15 Apr 2010 16:59 WIB
Jakarta - Pengacara Andi Kosasih, Lambertus P Ama mengakui berperan dalam pencairan sisa dana dalam rekening Gayus. Lambertus membuat konsep surat pengajuan pembukaan blokir yang akhirnya diserahkan kepada penyidik.

"Ketika dia buat surat untuk pencabutan blokir. Dia hanya mengonsep, yang jalanin AK (Andi Kosasih)," kata pengacara Lambertus, Petrus Balapationa  di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (15/4/2010).

Menurut Petrus, setelah rekening Gayus hanya terbukti Rp 395 juta sebagai tindaka pidana maka sisanya Rp 24,5 milliar dinilai layak untuk dicairkan. Andi Kosasih kemudian meminta Lambertus untuk membuat surat pengajuan pembukaan blokir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AK minta Lamber buat surat ke Polisi supaya uang yang tidak dinyatakan hasil kejahatan, dicabut blokirnya," imbuhnya.

Petrus mengatakan, setelah surat itu dibuat, Lambertus tidak lagi berperan. Selanjutnya, AK yang menyampaikan surat itu kepada penyidik.

"Surat itu dibawa kepada Kepolisian, Polisi proses. Dia hanya konsep. Yang menjalankan AK sendiri. Dia ketemu siapa, dia menyerahkan apa, dia bicara apa, Lambertus ngga tahu lama-lama jadi rame begini," jelasnya.

Petrus menambahkan, Lambertus mengakui pernah bertemu dengan Gayus, Haposan dan penyidik di Hotel Sultan. Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan pertemua tersebut membahas agar kasus Gayus bisa 'diamankan'.

"Lambertus itu pertemuan sekali di Hotel Sultan, berikutnya September mendampingi AK diperiksa dan diterima penyidik," tandasnya.

Lambertus diketahui sebagai staf Haposan Hutagalung saat menjadi pengacara Gayus Tambunan. Dalam kasus ini Mabes Polri menetapkan 8 tersangka, mereka yakni Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Lambertus P Ama, Kompol Arafat, AKP SS, Alif Kuncoro, dan Sjahril Djohan.

(ape/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini