"Saya sudah perintahkan untuk kakanwil," kata Kepala BPN Joyo Winoto saat ditemui di JIEXpo, Kemayoran, Kamis (15/4/2010).
Ia mengatakan tim kaji ulang ini akan bertugas mengecek kembali apakah lokasi makam Mbah Priok berada di luar atau berada di dalam areal Pelindo II. "Saya belum dapat laporannya," katanya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makam Mbah Priok dipindahkan pada tanggal 21 Agustus 1997 dengan surat keputusan No 80/-177.11 dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Pemprov tidak pernah akan melakukan penggusuran di area petilasan Mbah Priok yang hanya berukuran 20 meter persegi.
Pemprov menilai, upaya eksekusi lahan dan bangunan liar di kawasan makam yang merupakan lahan milik Pelindo II telah dibelokkan isunya menjadi penggusuran Makam Mbah Priok. Sementara, kubu ahli waris Makam Mbah Priok meminta lahan 1,5 ha untuk menampung peziarah.
(hen/irw)











































