"Kita masih cek, apakah suratnya sudah dilayangkan atau belum oleh penyidik," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat dihubungi detikcom, Kamis (15/4/2010).
Penyidik tentu tidak bisa sembarang main panggil saksi. Ada proses yang mesti dilakukan, yang utama penting atau tidaknya saksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sjahril kini ditahan di Mabes Polri. Dia dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang dan penyuapan dalam kasus Gayus Tambunan.
(ndr/nrl)










































