"Nanti siang kita akan bertemu untuk mencari titik temu permalasahan yang ada di Koja," ujar Kepala Bidang Informasi Publik Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, kepada detikcom, Kamis (15/4/2010).
Mediasi semula akan dilakukan pukul 09.00 WIB, namun karena ada suatu hal maka mediasi ditunda hingga pukul 14.00 WIB. Pemprov mengharapkan agar semua pihak yang diundang bisa hadir dalam mediasi ini agar masalah terkait Makam Mbah Priok tidak berlarut-larut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya mediasi akan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. Mediasi akan digelar di Ruang Rapat Pimpinan, Balaikota, Jakarta. Pemprov bertindak sebagai fasilitator dalam mediasi ini.
Para ahli waris mengklaim kepemilikan tanah di lokasi tersebut dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding no 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5,4 hektar. Namun PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 hektar.
Makam Mbah Priok dipindahkan pada tanggal 21 Agustus 1997 dengan surat keputusan No 80/-177.11 dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Pemprov tidak pernah akan melakukan penggusuran di area petilasan Mbah Priok yang hanya berukuran 20 meter persegi.
Pemprov menilai, upaya eksekusi lahan dan bangunan liar di kawasan makam yang merupakan lahan milik Pelindo II telah dibelokkan isunya menjadi penggusuran Makam Mbah Priok. Sementara, kubu ahli waris Makam Mbah Priok meminta lahan 1,5 ha untuk menampung peziarah.
(nvc/nrl)











































