"Hasil audit BPKP sudah didapat, dan hasilnya ada penyimpangan. Makanya dinaikkan ke penyidikan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah saat dihubungi wartawan, Rabu (14/4/2010).
Menurut Arminsyah, meski telah dinaikan statusnya menjadi penyidikan tapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung menduga negara mengalami kerugian sebesar USD 32 juta dalam kasus tersebut. Arminsyah menjelaskan dalam kasus tersebut seharusnya peralatan minyak diasuransikan, tapi tidak dilakukan.
"Posisi kasusnya banyak peralatan minyak yang tidak diasuransikan, sedangkan dalam aturan ada asuransi," terangnya.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan bahwa dalam kasus ini penyidik kejaksaan menunggu kepastian audit BPKP untuk menindaklanjuti. Dimana sebelumnya BPKP mengatakan ada indikasi penyimpangan.
"BPKP katakan ada indikasi ke sana," ucap Marwan.
Dugaan korupsi di BP Migas terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek minyak dan gas bumi. Sebagai pengendali usaha hulu, saat ini, BP Migas berhubungan dengan 200 perusahaan minyak yang 64 di antaranya berstatus aktif.
(ddt/mok)










































