"Itu sedang kita selidiki," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Rabu (14/4).
Boy mengatakan, dana tersebut ditransfer oleh seseorang ke rekening Bahasjim. "(Yang transfer) bisa perorangan, bisa juga perusahaan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boy, polisi kini tengah menyelidiki si 'penyumbang' dana ke rekening Bahasyim itu. "Ya itu (selidiki) sudah pasti dilakukan," lanjutnya.
Polisi mengindikasikan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. "Itu tergantung penyidikan nantinya," imbuhnya.
Bahkan Selasa kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dikdik Darmanto menyatakan bahwa dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertulis tersangka kasus pencucian uang dan korupsi adalah Bahasjim Assifie dkk (dan kawan-kawan).
Lalu siapakah kawan-kawan yang dimaksud? "Kawan-kawannya belum diketahui, itu dalam penyelidikan lebih lanjut nanti terungkap. Ditulis demikian agar kalau ada penambahan tersangka tidak usah buat SPDP lagi," jelas Boy.
Bahasjim Assifie ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi. Bahasjim dijerat dengan Pasal 2, 3 dan atau 12 huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 2 Tahun 2001, Pasa 6 Undang-Undang No 25 Tahun 2003.
(mei/mok)











































