PT DKI Jakarta yang menerima banding dari Hengky justru menguatkan alasan pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor dengan merevisi pada pidana pokok dan pidana tambahan.
"Oleh karena itu dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti yang nilainya sama dengan perintah pengadilan Tipikor. Tetapi jika tidak dibayar, pidana tambahannya menjadi 5 tahun," demikian humas PT DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (14/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT DKI memandang hukuman perlu diperberat. karena ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama seperti dakwaan kesatu primer dan kedua primer," tutupnya.
Sebelumnya, Hengky yang menjabat Direktur PT Istana Sarana Raya divonis 15 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah.
Selain pidana penjara, Hengky juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Pria yang pernah buron selama 2 tahun tersebut juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 82,6 miliar subsidair 3 tahun.
Hengky terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1 b dan Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
(Rez/mok)










































