Banding Ditolak, Hukuman Hengky Samuel Diperberat Jadi 18 Tahun

Korupsi Damkar

Banding Ditolak, Hukuman Hengky Samuel Diperberat Jadi 18 Tahun

- detikNews
Rabu, 14 Apr 2010 16:12 WIB
Banding Ditolak, Hukuman Hengky Samuel Diperberat Jadi 18 Tahun
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Hengky Samuel Daud. Hukuman Hengky diperberat menjadi 18 tahun penjara, setelah sebelumnya divonis 15 tahun penjara.

PT DKI Jakarta yang menerima banding dari Hengky justru menguatkan alasan pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor dengan merevisi pada pidana pokok dan pidana tambahan.

"Oleh karena itu dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti yang nilainya sama dengan perintah pengadilan Tipikor. Tetapi jika tidak dibayar, pidana tambahannya menjadi 5 tahun," demikian humas PT DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (14/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut dijatuhkan hari ini oleh majelis hakim yang beranggotakan Roos Darmani, Andi Samsan Nganro, M As'ad Al'maruf, Sudiro, dan Abdurrahman Hasan. Ditambahkan Andi, ada tiga alasan yang membuat PT DKI Jakarta memperberat hukuman Hengky. Pertama, nilai yang dikorupsi cukup besar sehingga memengaruhi kemakmuran rakyat. Kedua, terdakwa menyerat para pejabat penyelenggara negara, sehingga pejabat penyelenggara negara citranya menjadi rusak, pemerintah menjadi tercemar. Ketiga, bahwa dalam melakukan perbuatannya, terdakwa melakukan pemaksaan terutama dalam penyelenggaran pengadaan barang.

"PT DKI memandang hukuman perlu diperberat. karena ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama seperti dakwaan kesatu primer dan kedua primer," tutupnya.

Sebelumnya, Hengky yang menjabat Direktur PT Istana Sarana Raya divonis 15 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah.

Selain pidana penjara, Hengky juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Pria yang pernah buron selama 2 tahun tersebut juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 82,6 miliar subsidair 3 tahun.

Hengky terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1 b dan Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang  Tipikor.

(Rez/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini