Komnas HAM: Kebrutalan Satpol PP Harus Diproses Hukum

Komnas HAM: Kebrutalan Satpol PP Harus Diproses Hukum

- detikNews
Rabu, 14 Apr 2010 14:36 WIB
Komnas HAM: Kebrutalan Satpol PP Harus Diproses Hukum
Jakarta - Tindakan anggota Satpol PP yang brutal di sekitar areal makam Mbah Priok harus diproses hukum. Pihak pejabat Pemprov DKI Jakarta juga harus bertanggung jawab dalam insiden berdarah itu.

"Kami akan menelusuri lebih jauh kasus penggusuran paksa dengan kekerasan oleh Satpol PP. Hal ini harus diproses secara hukum dan merupakan tanggung jawab pemerintah DKI," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim kepada detikcom, Rabu (14/4/2010).

Menurut Ifdhal, Satpol PP merupakan aparat hukum yang harus bertindak sesuai standar hukum yang berlaku.

"Misalnya karena alasan orang tinggal di rumah sengketa dia tidak bisa serta-merta menggunakan cara di luar hukum, misalnya pemukulan dan menyerang orangtua dan anak-anak," kata Ifdhal.

Ifdhal menilai, insiden di sekitar makam Mbah Priok belum sampai seperti tragedi Priok 1984 yakni bentrok antara militer dengan warga. Dia berharap, insiden itu tidak sama dengan sejarah kelam bangsa Indonesia tersebut.

"Belum sampai ke arah sana (tragedi Priok). Ini sifatnya brutality dari aparat penegak hukum. Ini akan kita selidiki rantai komandonya seperti apa mereka dapatย  perintah. Harus ada proses hukum terhadap orang-orang yang diduga bertanggung jawab dalam hal ini," tandas Ifdhal yang telah mengirimkan komisioner di lokasi.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads