"Kami akan menelusuri lebih jauh kasus penggusuran paksa dengan kekerasan oleh Satpol PP. Hal ini harus diproses secara hukum dan merupakan tanggung jawab pemerintah DKI," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim kepada detikcom, Rabu (14/4/2010).
Menurut Ifdhal, Satpol PP merupakan aparat hukum yang harus bertindak sesuai standar hukum yang berlaku.
"Misalnya karena alasan orang tinggal di rumah sengketa dia tidak bisa serta-merta menggunakan cara di luar hukum, misalnya pemukulan dan menyerang orangtua dan anak-anak," kata Ifdhal.
Ifdhal menilai, insiden di sekitar makam Mbah Priok belum sampai seperti tragedi Priok 1984 yakni bentrok antara militer dengan warga. Dia berharap, insiden itu tidak sama dengan sejarah kelam bangsa Indonesia tersebut.
"Belum sampai ke arah sana (tragedi Priok). Ini sifatnya brutality dari aparat penegak hukum. Ini akan kita selidiki rantai komandonya seperti apa mereka dapatย perintah. Harus ada proses hukum terhadap orang-orang yang diduga bertanggung jawab dalam hal ini," tandas Ifdhal yang telah mengirimkan komisioner di lokasi.
(nik/nrl)











































